PR BEKASI - Pengajuan Permohonan perlindungan dari istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penolakan tersebut diputuskan setelah LPSK melakukan sejumlah asesmen.
LPSK langsung menghentikan tinjauan kasus atas Putri Candrawathi, dengan alasan memang tidak bisa diberikan perlindungan.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu Putri ini, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto Atmojo Suroyo yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin 14 Agustus 2022.
Dikatakan oleh Hasto jika LPSK telah menggelar rapat pimpinan terkait untuk mengambil keputusan atas pengajuan perlindungan Putri Candrawati.
Permohonan yang diajukan oleh Putri Chandrawathi menurut pihaknya ada beberapa hal kejanggalan.
Baca Juga: Terbaru! 15 Twibbon Pilihan untuk Meriahkan Kemerdekaan Indonesia, Download di Sini
Kejanggalan tersebut yaitu adanya penyimpangan yang mencakup dua pengajuan laporan.