PR BEKASI - Hari ini, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, telah selesai menjalani pemeriksaan.
Ferdy Sambo mengikuti pemeriksaan di Mako Brimob, Depok sejak pukul 11.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengungkapkan bahwa motif utama Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J adalah marah dan emosi.
Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia
Hal itu diketahui diungkapkan Ferdy Sambo secara langsung saat melakukan pemeriksaan.
"Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari ANTARA.
Adapun pemicu kemarahan Ferdy Sambo ini berawal dari laporan istrinya, Putri Candrawathi, yang mengaku mendapat tindakan tak mengenakan dari Brigadir J saat di Magelang.
Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan
Karena hal itu, tersangka Ferdy Sambo memanggil dua orang untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," kata Rian.
Hingga saat ini, Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J tersebut.
Baca Juga: Apresiasi Tiga Pemda dan Harapan Gilang Widya Pramana Semarakkan HUT ke-35 Arema FC
Keempat orang itu di antaranya Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf atau KM.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Selain itu, Polri juga telah melakukan mutasi terhadap beberapa anggota Polri yang diduga telah melanggar kode etik selama penyelidikan kasus penembakan Brigadir J.
Beberapa anggota tersebut diketahui kini telah dimutasi ke Pelayanan Markas atau Yanma Polri.***