Empat orang tersebut diantaranya adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari ANTARA, Putri Candrawathi disangkakan dalam kasus pembunuhan berencana.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Jadi Misteri, Luhut Sebut Ferdy Sambo Punya Sosok Bekingan
Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.
Kasus tewasnya Brigadir J ini telah bergulir selama lebih dari satu bulan.
Di awal kasus ini mencuat ke publik, dikatakan bahwa Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada E.
Baca Juga: Tiga Putra Putri Kabupaten Bekasi Terpilih Jadi Paskibra, Berikut Biografinya
Namun, setelah polri membuat tim khusus, terungkap bahwa tewasnya Brigadir J ini merupakan sebuah pembunuhan berencana.***