Update, Perubahan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1444 H

21 Maret 2023, 17:11 WIB
Ilustrasi. Perubahan jadwal kerja ASN selama bulan Ramadhan 1444 H. /Antara/Rahmad/

PATRIOT BEKASI - Beberapa hari kedepan umat islam akan memasuki bulan ramadhan 1444 Hijriah.

Waktu kerja seperti biasanya akan mengalami perubahan, baik di swasta maupun pemerintah.

Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) jam kerja dipastikan berubah, hal itu sesuai dengan aturan jam kerja yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Adapun SE tersebut tertuang dengan No. 06/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Baca Juga: Sah! Ketua DPR Resmikan RUU Cipta Kerja Menjadi UU

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Senin, 20 Maret 2023.

Isi dari Surat Edaran itu menyatakan, instansi pemerintah menerapkan enam hari kerja.

Berikut jam kerja terbaru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2023 dilansir Patriot Bekasi dari PMJ News Selasa, 21 Maret 2023 sebagai berikut:

1. Jam kerja ASN hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu.

Jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

2. Jam kerja ASN hari Jumat.

Pada Jumat, jam kerja dimulai pada pukul 08.00-14.00, sementara untuk waktu istirahat dimulai pada 11.30-12.30.

Baca Juga: Sosialisasi Mahasiswa UNPAM dalam Kembangkan Kreativitas Anak di Era Globalisasi, Ini Kegiatannya

Lebih lanjut, dalam Surat Edaran tersebut juga disebutkan perihal jam kerja efektif selama bulan Ramadhan 1444 H bagi instansi pemerintah pusat dan daerah.

Dalam lima atau enam hari kerja selama Ramadhan 1444 H, jam kerja efektifnya memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Berkenaan dengan Surat Edaran tersebut terdapat tembusan dari Presiden RI Joko Widodo serta Wakil Presiden, dan juga Menteri Dalam Negeri.

Penetapan keputusan Surat Edaran tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.***

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler