Sah! Ketua DPR Resmikan RUU Cipta Kerja Menjadi UU

- 21 Maret 2023, 16:12 WIB
Ilustrasi. Perppu Cipta Kerja disahkan menjadi UU.
Ilustrasi. Perppu Cipta Kerja disahkan menjadi UU. /Freepik/racool-studio/

PATRIOT BEKASI - Rancangan Undang-Undang (RUU) soal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU) disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Persetujuan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 hari ini, Selasa, 21 Maret 2023.

Dari hasil rapat tingkat 1 di Baleg atau Balai Legislasi, dinyatakan persetujuan oleh tujuh fraksi agar Perppu ini dibawa ke Paripurna DPR RI.

Adapun partai yang mendukung tingkat satu yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Baca Juga: Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Salah Ucap Pancasila Ke-4, Gercep Minta Maaf dan Mengakui Kesalahan

Sedangkan fraksi yang menolak ada dua antara lain, Partai Demokrat dan PKS.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan rincian partai mana saja yang menyatakan menerima hasil kerja pajak.

Serta persetujuan agar RUU tersebut dilanjutkan sampai pada tahap pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Halaman:

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x