Kabar Baik! Warga Kabupaten Bekasi Bisa Berobat Gratis Hanya Cukup Serahkan KTP Saja

5 April 2023, 11:05 WIB
Warga Bekasi bisa berobat gratis hanya menyerahkan KTP saja. /Tangkap layar YouTube Ranno Entertain/

PATRIOT BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mendeklarasikan Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Hal itu bertujuan untuk mempermudah pelayanan di bidang kesehatan yang dapat diakses di seluruh Rumah Sakit, Puskesmas hingga klinik di wilayah Kabupaten Bekasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi Selasa, 4 April 2023.

Dalam kesempatan itu Dani mengatakan hanya dengan menunjukkan NIK yang tercantum dalam KTP elektronik, warga Bekasi sudah bisa berobat secara gratis.

Baca Juga: Porsi Kuli, Ini Dia 10 Tukang Bubur Ayam di Bekasi yang Rekomendasi

Namun warga harus masuk dalam kategori peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Pertama kalinya di Jawa Barat, mulai hari ini masyarakat yang ingin berobat ke rumah sakit, puskesmas, dan klinik cukup hanya membawa KTP,". ujar Dani dikutip PatriotBekasi-pikiranrakyat.com dari diskominfo Kabupaten Bekasi.

Lebih lanjut, Dani mengatakan, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas hingga klinik warga tidak perlu membawa kartu BPJS.

Bahkan mereka bisa berobat tanpa memerlukan rujukan ke rumah sakit terlebih dahulu.

Baca Juga: Cara Mudah Buat Onion Ring untuk Camilan Berbuka Puasa, Ini Resep Simpelnya

Sementara menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah mengatakan, saat ini RSUD Kabupaten Bekasi sudah menerapkan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan berbasis NIK.

Hal ini bertujuan agar memberikan kemudahan bagi masyarakat ketika berobat ke rumah sakit.

Menutup, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi berharap pelayanan kesehatan semakin mudah.***

Editor: Ahmad Zaki Kusnaedi

Tags

Terkini

Terpopuler