Pencemaran Sampah di Pesisir Laut Tuai Perhatian Serius, Perlu Kesadaran Masyarakat

25 Mei 2023, 21:58 WIB
Ilustrasi. Masalah pencemaran sampah di Pesisir Laut menjadi perhatian serius. /Instagram @pandawaragroup

PATRIOT BEKASI - Saat ini, pencemaran sampah yang terjadi di kawasan Pesisir Laut tengah menuai sorotan dari berbagai kalangan masyarakat.

Masalah pencemaran sampah di Pesisir Laut ini menjadi perhatian serius tak hanya pihak lokal, tetapi juga nasional dan global.

Pasalnya, 80 persen sampah yang mencemari laut ini berasal dari aktivitas masyarakat, khususnya warga yang tinggal di wilayah Pesisir Laut.

Untuk itu, Budi Santoso, SH selaku Praktisi Hukum Lingkungan Budi Santoso, SH menyoroti masalah ini saat berbicara atas undangan Fakultas ISIP USNI Jakarta, di Desa Tanjung Pakis, Pakis Jaya, Karawang.

Baca Juga: One Piece 1085: Penggemar Siap-Siap Kecewa! Ternyata Cuma Segini Kekuatan Dragon

Dia menyampaikan bahwa peran aktif masyarakat maupun pemangku kepentingan sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan pelestarian lingkungan.

"Peran masyarakat itu harus aktif, tentu yang paling sederhana adalah cara membuang sampah pada tempatnya, atau ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS), setelah itu harus di angkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang mana hal tersebut memerlukan peran pemangku kepentingan setempat," ujarnya.

Budi Santoso menambahkan, masyarakat umum hanya mengetahui sebatas sampah dibuang pada tempatnya.

Akan tetapi, mereka tidak memahami tujuan sampah-sampah yang dibuang masyarakat ini akan berakhir ke mana.

Baca Juga: One Piece 1085: Identitas Im Sama Akhirnya Terbongkar, Nyawa Luffy Terancam Gorosei

Dia menegaskan bahwa jangan sampai pada akhirnya sampah tersebut menumpuk di lingkungan sendiri, sehingga masyarakat berpikiran untuk membuangnya ke laut.

Selain itu, dia juga mengharapkan agar masyarakat menyadari hukum mengenai lingkungan yang bertujuan melestarikan tatanan lingkungan.

Pria yang juga berprofesi sebagai lawyer di Limbah Industri Cikarang ini pun mengungkapkan bahwa, bentuk aturan hukum itu ialan kesadaran dari masyarakat sekitar untuk mematuhi aturan.

"Yang paling sederhana tata cara kita memperlakukan sampah yang tidak digunakan lagi ini seperti apa? Karena tidak setiap daerah khususnya di pesisir mempunyai TPS dan Pengelolaan Sampah Akhir yang baik, dan jika dibandingkan di daerah industri sudah dipisahkan antara sampah yang bisa di buang ataupun sampah yang bisa di daur ulang," tutur Budi.

Lebih lanjut, Budi Santoso juga menjabat sebagai Pembina Lembaga Bantuan Hukum Forum Advokasi Perempuan dan Anak Bekasi (FIRASI).

Dalam kesempatan yang sama, dia didampingi oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum Forum Advokasi Perempuan dan Anak Bekasi (FIRASI) saudari Wulan Windiarti, SH.,MH karena sumber dari sampah berasal dari rumah tangga.***

Editor: M Hafni Ali

Tags

Terkini

Terpopuler