Polisi Beberkan Kronologi, Motif hingga Barang Bukti Kasus Pembunuhan Istri oleh Suami di Cikarang

11 September 2023, 21:48 WIB
Polisi mengungkapkan motif, barang bukti kasus pembunuhan istri oleh suami di Cikarang. /Patriot Bekasi/

PATRIOT BEKASI - Pelaku pembunuhan istri sendiri yaitu N (25 tahun), telah mengungkapkan motif mengenai apa yang menyebabkan dia tega menggorok leher istrinya, M (24 tahun), hingga tewas. Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polsek Cikarang pada Senin, 11 September 2023.

Insiden pembunuhan yang terjadi di rumah kontrakan Jalan Cikedokan, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi ini ternyata akibat faktor ekonomi.

"Pelaku sakit hati karena korban sering memaki tersangka disebabkan kebutuhan hidup ekonomi," tutur Kapolsek Cikarang Barat AKP Rusnawati.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Kasus Suami Bunuh Istri di Cikarang, Ternyata Ini Awal Mulanya

Lebih lanjut, Nana menyatakan kalau aksi pelaku menghabisi istrinya ini secara spontan dengan memakai sebilah pisau dapur dan dilakukan berkali-kali.

Sebelumnya, pasangan ini sempat cekcok adu mulut pada 7 September 2023 di ruang tengah kamar tidur. Pelaku juga ternyata melakukan kekerasan lain dengan menampar M di bagian wajah satu kali.

Tidak hanya itu, N dengan tangan kirinya menarik rambut korban dan menyeretnya sampai dapur ke depan pintu kamar mandi.

Setelah korban dalam kondisi tidak berdaya, pelaku mengambil pisau yang ada di dekat kompor lalu beraksi menghilangkan nyawa sang istri sampai gagang pisau patah.

Baca Juga: Muhaimin Iskandar Didukung Ketua PBNU, Ini Harapannya ke Cak Imin

Pelaku kemudian membawa korban ke kamar mandi usai memastikannya meninggal dunia, dia menggendongnya lalu membersihkan darah di baju dan tubuh korban dengan gayung.

"Setelah tubuh korban bersih, tersangka membawa jasadnya menuju ke ruang tengah (ruang tidur), kemudian dibaringkan di atas kasur ditutupi dengan handuk berwarna hijau," tutur Nana.

Bahkan, setelah aksi jahatnya ini pelaku sempat membersihkan darah hanh berceceran di depan pintu kamar mandi menggunakan kaos anaknya sendiri.

Setelahnya dia membersihkan dan merendam kaos lengan panjang warna coklat milik sang anak bersama baju korban serta miliknya sendiri di dalam ember.

Nana menambahkan bahwa pelaku pun membersihkan barang bukti di samping kloset kamar mandi.

Usai kejadian, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat pada 9 September 2023 sekitar jam 01.30 WIB ditemani orang tuanya.

Kemudian, pihak Reskrim Polsek Cikarang Barat bersama tim identifikasi Polres Metro Bekasi dan RSUD Kabupaten Bekasi mendatangi TKP sekitar jam 02.00 WIB.

"Setelah anggota ke ke TKP, ternyata benar ditemukan adanya jasad korban dalam posisi terlentang diatas kasur diselimuti dengan handuk dalam kondisi meninggal dunia bagian leher terdapat luka," ujar dia.

Demi melakukan autopsi, jenazah korban akhirnya dibawa ke RSUD Kabupaten Bekasi untuk kemudian diperiksa di RS polri Kramatjati sekitar jam 03.15 WIB.

Nana mengungkapkan, berdasarkan hasil autopsi sementara oleh tim kedokteran forensik RS polri Kramatjati, batang tenggorokan dan pembuluh nadi leher sisi kiri korban terpotong oleh benda tajam mengakibatkan pendarahan hebat dan saluran pernapasan terputus.

Di sisi lain, sejumlah barang bukti dalam kasus pembunuhan ini telah diamankan polisi, berupa pisau gagang plastik dalam kondisi patah, dua kaos, dua celana dalam, satu bra, satu baju anak lengan panjang, gayung, pampers dengan noda darah, kasur lipat dan handuk dengan noda darah, lalu bantal.

Atas aksinya ini, pelaku dinyatakan telah melanggar Pasal 339 KUH Pidana Subs Pasal 338 KUH Pidana dan Pasal 5 Jo Pasal 44 ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia, Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dengan terjeratnya pelaku dalam pasal tersebut, dia terancam hukuman 20 (dua puluh) tahun penjara maksimal hukuman seumur hidup.***

Editor: M Hafni Ali

Tags

Terkini

Terpopuler