Diduga jual ABG Via Online, Suami Istri di Bekasi Diamankan Polisi

28 September 2023, 07:30 WIB
Ilustrasi. Diduga menjual ABG via online, pasangan suami istri di Bekasi diamankan polisi. /PMJ News/

PATRIOT BEKASI - Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Bekasi diamankan pihak berwajib terkait kasus prostitusi online.

Kedua pelaku itu berinisial KW dan VS yang diduga menjual anak baru gede (ABG) kepada pria hidung belang.

Korban yang berumur belia itu terpaksa harus melayani tamunya sampai 3 hingga 7 kali dalam sehari.

Pernyataan tersebut disampaikan Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari saat konferensi pers Rabu, 27 September 2023.

Erna mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut sejak Juli hingga Agustus 2023.

"Dua tersangka adalah suami istri," ujar Erna Ruswing Andari kepada wartawan.

Baca Juga: Temuan Fakta Baru Siswi SD Terjatuh dari Lantai 4, Ini Kata Polisi

Lanjut keterangan Erna, adapun hasil penyelidikan, korban awalnya ditawarkan pekerjaan sebagai pemandu karaoke.

Namun, pada pelaksanaannya korban justru dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

"Sebelumnya korban dijanjikan bekerja sebagai LC atau pemandu karaoke, namun malah dijadikan untuk open BO," ujar Erna dikutip Pikiranrakyat-patriotbekasi.com dari PMJ News, Kamis, 28 September 2023.

Erna menambahkan, pasangan pasutri itu memiliki peran masing-masing, diantaranya istrinya sebagai penerima uang pembayaran, smentara sang suami mempromosikan korban di aplikasi online.

Baca Juga: Heboh Benda Asing Lintasi Langit Babelan Bekasi hingga Cimahi, Meteor atau Sampah Antariksa? Ini Kata BRIN

Kini kedua pelaku dijerat Pasal 88 juncto 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.***

Editor: Ahmad Zaki Kusnaedi

Tags

Terkini

Terpopuler