Gelar Raperda, Perubahan APBD Bekasi 2020 Diprioritaskan untuk Penanganan Covid-19

8 September 2020, 20:09 WIB
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi. /Pemkab Bekasi

PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi akan memprioritaskan penanganan dampak pandemi Covid-19 pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.

Berdasarkan pantauan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi sampai tanggal 6 September 2020, terkonfirmasi pasien positif Covid-19 mencapai 1325 orang, 256 pasien dirawat, dan meninggal sebanyak 44 orang.

Perubahan APBD disampaikan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di dalam sambutannya saat rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi yang dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Humas Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Tak Terekspos Media, David Beckham dan Istri Ternyata Sempat Dikabarkan Positif Covid-19 

Walau demikian, pembangunan infrastruktur yang tertunda akibat refocusing dan pemenuhan kebutuhan rutin yang mendesak juga menjadi tetap menjadi hal yang diusulkan kepada DPRD Kabupaten Bekasi.

Eka Supria Atmaja mengatakan terdapat anggaran belanja tidak langsung yang mengalami penambahan sebesar Rp244,13 miliar dari alokasi semula sebesar Rp2,98 triliun kini menjadi Rp3,23 triliun.

Sementara, untuk anggaran belanja langsung mengalami penyesuaian sebesar 198,54 miliar. Dari semula sebesar Rp3,48 triliun kini menjadi Rp3,28 triliun, yang terbagi dalam berbagai program dan kegiatan pada perangkat daerah.

“Permasalahan utama adanya perubahan ini karena kebijakan pemerintah terkait refocusing anggaran dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19 sehingga banyak program dan kegiatan yang sudah direncanakan sejak awal APBD tertunda bahkan tidak dapat dilaksanakan,” ucapnya.

Baca Juga: Sempat Dirumorkan Pada 2015, Alfred Riedl Meninggal Dunia Hari Ini karena Kanker 

Selain agenda mengenai Perubahan Anggaran Perubahan Tahun 2020, terdapat dua Agenda lain pada Sidang Paripurna siang itu.

Di antaranya tentang alih status Desa Setia Asih menjadi Kelurahan Setia Asih Kecamatan Tarumajaya tidak lain adanya aspirasi masyarakat dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

"Tujuan perubahan status desa menjadi kelurahan agar meningkatkan serta mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat, sesuai dengan tingkat perkembangan pembangunan dan dinamika sosial masyarakat," jelasnya.

Agenda ketiga yaitu pengajuan raperda tentang penyakit masyarakat dalam upaya mengoptimalkan rasa aman, nyaman, dan tentram di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia U-19 vs Kroasiat U-19 Selasa, 8 September 2020 

"Untuk itu, diperlukan aturan tentang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian serta penindakan terhadap penyakit masyarakat agar terhindar dari gangguan/dampak negatif yang akan timbul di dalam masyarakat," ucapnya.

Bupati berharap pembahasan raperda tersebut, dapat diselesaikan dengan tepat waktu sesuai jadwal yang telah direncanakan sampai tahapan evaluasi Gubernur Jawa Barat dan program kegiatan dalam perubahan APBD dapat dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran 2020.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkab Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler