Jadi Korban Penganiayaan, Dua Calo Tenaga Kerja di Kabupaten Bekasi Laporkan Pemilik Yayasan LPK

22 November 2023, 12:47 WIB
Ilustrasi penganiayaan di Kabupaten Bekasi. /Lasser News/

PATRIOT BEKASI - Pemilik Yayasan perekrut ketenagakerjaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Exel dilaporkan telah melakukan tindak penganiayaan terhadap dua orang calo tenaga kerja di Kabupaten Bekasi.

Pernyataan tersebut diakui oleh kedua korban penganiayaan tersebut yakni Subandi berusia 38 tahun dan Rohadi 35 tahun, mereka warga Desa Cipayung, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Tindakan penganiayaan tersebut disebutkan mereka terjadi pada hari Kamis, 16 November 2023 lalu, dan aksi itu dilakukan pelaku bersama teman-temannya.

"Benar kejadiannya kemarin Kamis malam. Saya dianiaya oleh pemilik Yayasan perekrut tenaga kerja inisial H alias J bersama teman-temannya" ujar Subandi pada Rabu, 22 November 2023.

Baca Juga: One Piece 1099, Perjalanan Kuma Mencari Obat Bonney, Ternyata Pernah Datangi Weatheria hingga Archipelago

Dalam pengakuannya, dia menyatakan mendapat pukulan di bagian wajah hingga lebam di mata sebelah kanan dan kening.

Tidak hanya itu, bagian bibir atas dan bawah juga mengalami luka gores disertai gigi patah, pemukulan tersebut dilakukan dengan tangan kosong secara berkali-kali.

"H bersama teman-temannya yang berjumlah empat orang lebih memukuli dan menendang dengan kaki bersepatu. Saya juga ditendang bahkan saya sempat diancam dengan golok di leher saya," kata dia.

Lebih lanjut, dia juga menyatakan telah ditelanjangi tanpa busana dalam kondisi kaki dan tangan terikat lakban. Salah satu dari pelaku disebutnya melakukan pelecehan secara verbal.

"Posisi saya terikat kaki dan tangan, baju saya di sobek-sobek pake gunting saya cuma pasrah, pelaku di situ banyak gak tau siapa-siapanya. Di situ juga ada yang ngomong saya mau di sodomi," katanya.

Dia mengungkapkan kronologi kasus ini, yang berawal ketika dia bersama Rohadi mendatangi kantor yayasan LPK yang dikelola pelaku.

Tujuannya datang ialah untuk melakukan klarifikasi terkait tenaga kerja yang dibawa Rohadi melalui LPK tersebut.

Kemudian, malam-malam pihak LPK menghubunginya untuk mengklarifikasi mengenai masalah calon tenaga kerja.

Mereka berdua pun mendatangi LPK dengan niat baik tanpa merasa curiga akan kejadian yang akan datang.

Akan tetapi, dia melanjutkan, di tengah perjalanan mereka berdua dihadang oleh H dan teman-temannya agar melakukan mediasi di kantor polisi.

Namun, saat perjalanan mereka dibawa ke kantor LPK dan mengaku tak diberi waktu dan kesempatan untuk mediasi atau berbicara

"Setiap saya bertanya, saya dibalas dengan pukulan dan dianiaya" tuturnya.

Atas tindakan penganiayaan yang diterima mereka, kedua korban pun akhirnya melaporkan pengelola LPK ke Polres Metro Bekasi dan polisi menerima laporan mereka dengan nomor registrasi LP/B/3137/XI/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.***

Editor: M Hafni Ali

Tags

Terkini

Terpopuler