KPPS Perlu Tahu 7 Dapil di Kabupaten Bekasi Pemilu 2024, Anda Betugas di Mana?

29 Januari 2024, 19:38 WIB
7 Dapil di Kabupaten Bekasi Pemilu 2024, anggota KPPS perlu tahu. /Tangkapan Layar/instagram.com/kpu_pamekasan34/

PATRIOT BEKASI - Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berada di Kabupaten Bekasi perlu mengetahui di Dapil mana ia bertugas pada penyelenggara Pemilu 2024.

Setidaknya ada 7 Dapil di Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024 yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Untuk itu KPPS perlu menghafal di Dapil mana dia bertugas agar mengantisipasi pemilih dari luar Dapil atau Kabupaten/Kota.

Berikut 7 Dapil di Kabupaten Bekasi Pemilu 2024:

Dapil 1: Setu, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibarusah, Bojogmangu

Dapil 2: Cibitung, Cikarang Barat

Dapil 3: Tambun Selatan

Dapil 4: Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara, Sukatani

Dapil 5: Tarumajaya, Babelan, Muara Gembong

Baca Juga: Anggota KPPS di Bekasi Hanya Dapat Rp70 Ribu Saat Bimtek, Pelantikan Cuma Disediakan Snack

Dapil 6: Karang Bahagia, Kedung Waringin, Pebayuran, Sukakarya, Cabangbungin

Dapil 7: Cikarang Utara, Cikarang Timur, Cikarang Selatan.***

Editor: Ahmad Zaki Kusnaedi

Tags

Terkini

Terpopuler