Petugas Pemilu di Bekasi Mendapatkan Perlindungan melalui Program Jaminan Sosial dari BPJamsostek

30 Januari 2024, 17:25 WIB
Ilustrasi, Ilustrasi, perlindungan BPJamsostek diberikan kepada petugas pemilu di Bekasi. /Sekertariat Kabinet/

PATRIOT BEKASI - Sebanyak 82.667 petugas pemilu di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Melalui nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan BPJamsostek Cabang Bekasi Cikarang.

Lebih lanjut, petugas pemilu diharapkan mendapatkan manfaat perlindungan terkait risiko yang mungkin terjadi selama pelaksanaan tugas, seperti kecelakaan kerja dan meninggal dunia.

Baca Juga: Preview dan Link Nonton Marry My Husband Episode 10 dengan Sub Indo, Tayang Hari Ini!

Pendaftaran kepesertaan puluhan ribu petugas penyelenggara pemilu dari berbagai tingkatan, mulai dari kabupaten hingga desa, menjadi langkah awal dalam memastikan mereka terlindungi.

Program jaminan sosial yang disediakan melalui BPJamsostek mencakup aspek-aspek penting, terutama dalam hal jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Penandatanganan MoU antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan BPJamsostek di Rumah Makan Kabayan Lippo Cikarang pada hari Selasa menjadi tonggak penting dalam memberikan perlindungan kepada petugas pemilu.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bekasi, Encep Supriyatin Jaya menyampaikan harapannya bahwa kerja sama ini akan membuat para penyelenggara pemilu merasa lebih aman dan tenang dalam menjalankan tugas mereka.

Perlindungan BPJamsostek terutama diarahkan pada dua aspek kritis, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Program ini menjadi antisipasi yang penting, terutama karena potensi risiko yang dapat terjadi selama pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu.

Fasilitas jaminan sosial ini memberikan manfaat perlindungan paripurna, mulai dari perawatan medis tanpa batas biaya hingga santunan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Bekasi Cikarang, Hendrayanto, menekankan bahwa penyediaan fasilitas jaminan sosial ini adalah bagian dari upaya negara dalam menyediakan fasilitas jaminan sosial.

Ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang menargetkan optimalisasi pelaksanaan Program Jamsostek untuk anggota kabinet, kepala daerah, dan penyelenggara negara lainnya.

Manfaat dari program ini tidak hanya terbatas pada masa pemulihan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, tetapi juga memberikan dukungan finansial bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

Dengan memberikan perlindungan ini, diharapkan dapat mengantisipasi kemiskinan baru dan menunjukkan kehadiran negara melalui daerah dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat.

Program perlindungan BPJamsostek untuk 82.667 petugas pemilu di Bekasi adalah langkah positif dalam mendukung kesejahteraan mereka.

Kerjasama antara pemerintah daerah dan BPJamsostek membuktikan komitmen dalam memberikan perlindungan sosial kepada para penyelenggara pemilu yang berperan penting dalam proses demokrasi.***

Editor: M Hafni Ali

Tags

Terkini

Terpopuler