Berapa Honor KPPS dan Anggaran Pemilu per TPS? Ini Rinciannya

13 Februari 2024, 09:40 WIB
Ilustrasi. Ini anggaran dalam Pemilu per TPS dan honor KPPS. /ANTARA FOTO

PATRIOT BEKASI - Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar besok Rabu, 14 Februari 2024.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Anggaran tersebut disiapkan untuk kebutuhan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.

Berikut ini alokasi anggaran untuk kebutuhan pemungutan dan penghitungan suara di TPS adalah sebagai berikut:

Baca Juga: 5 HP Budget 1 Jutaan Terbaik Februari 2024: POCO, Redmi, Sampai Samsung

1. Honorarium KPPS

A. Ketua KPPS (1 orang) Rp1.200.000

B. Anggota KPPS (6 orang) Rp1.100.00 perorang

C. Linmas (2 orang) Rp700.000 perorang

Semua nonor dibayarkan sudah selesai pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara

2. Pembuatan TPS

Dianggarkan sebesar Rp2.000.000 untuk setiap TPS

Anggaran ini digunakan untuk kebutuhan, membiayayi komponen kenutuhan seperti tenda, kursi, meja, pembatas tali dan sejenisnya, sound sysdtem, papan pengumuman dan lainnya.

3. Ketersediaan alat pengadaan dokumen/formulir

Dianggarkan sebesar Rp500.000 per TPS

Digunakan untuk printer yang berfungsi untuk pemindaian (scanner) dan fungsi penggandaan foto kopi sebanyak satu unit per TPS dan apabila berlaku mekanisme sewa untuk unit yang dimaksud, maka satuan biaya dimaksud sudah termasuk pajak .

4. Operasional KPPS

Anggaran Rp1.000.000 per TPS

Digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan pemungutan dan perhitungan suara di TPS antara lain: bantuan biaya paket data bagi KPPS untuk penggunaan aplikasi SIREKAP sebesar Rp50.000, kertas, tinta printer, stapless, lem, gunting atau alat pemotong cutter, alat penghapus tulisan cair, dukungan penyediaan makanan suplemen penambah daya tahan tubuh bagi KPPS, bantuan transport bagi KPPS yang melakukan perjalanan dinas dan lain-lain yang mendukung kegiatan tersebut.

Perlu diketahui, untuk anggaran konsumsi selama pelaksanaan kegiatan pemungutan suara dan perhitungan di TPS telah tersedia pada masing-masing DIPA Satker KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan besaran beda-beda sesuai dengan standar biaya masukan TA 2024.***

Editor: M Hafni Ali

Tags

Terkini

Terpopuler