Pelaku Pencuri Motor yang Menyeret Korban di Underpass Cibitung Ditangkap

4 Maret 2024, 13:49 WIB
Rekaman CCTV penjambretan di Bekasi, korban terseret sampai 100 meter. /Patriot Bekasi/

PATRIOT BEKASI - Polisi menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban terseret di Underpass Cibitung pada Selasa, 27 Februari 2024.

Pengungkapan kejahatan tersebut disampaikan melalui konferensi pers di Mapolsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi Senin, 4 Maret 2024.

Konferensi pers dipimpin langsung Waka polres metro Bekasi AKBP Saufi Salumun yang didampingi Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran.

Baca Juga: Puluhan Ambulans Pemkot Tangsel Jemput Korban Kecelakaan Cipali

Pelaku berhasil ditangkap berinisial AN dan AG. Keduanya ditangkap di tempat berbeda.

AN ditangkap di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, sedangkan AG ditangkap di Jatiasih, Kota Bekasi.

Atas perbuatannya mereka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai dengan pemberatan.

Adapun dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya aksi pencurian kendaraan bermotor terjadi pada Selasa, 27 Februari 2024 di Jalan Raya Bosih, Cibitung.

Korban bernama Indah Agustiyani (26 tahun) terseret sejauh 150 meter saat mempertahankan motor milik pelanggan.

Indah yang pada saat itu mengetahui bahwa motor pelangganya yang terpoarkir di depan kantornya dicuri para pelaku.

Kemudian indah yang mengetahui aksi tersebut lagsung berteriak dan mempertahankan motor pelangganya.

Nahas Indah diseret pelaku hingga Underpass Cibitung yang kurang lebih 150 meter dari lokasi kejadian.

Akibat terseret Indah mengalami luka serius dan harus di rawat di rumah sakit.***

Editor: M Hafni Ali

Tags

Terkini

Terpopuler