Dua Sejoli Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Cikarang Bekasi Diamankan Polisi

19 Maret 2024, 16:59 WIB
Pelaku dua sejoli yang memproduksi dan mengedarkan uang palsu di Cikarang, Kabupaten Bekasi. /Patriot Bekasi/

PATRIOT BEKASI - Aparat Polres Metro Bekasi menangkap dua sejoli yang telah memproduksi serta mengedarkan uang palsu di media sosial.

Pecahan uang palsu yang diedarkan dua sejoli di Bekasi ini antara Rp50,000 hingga Rp100,000. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyampaikan, kejadian perkara dari kasus ini ialah di dekat SPBU, Karang Raharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Polisi berhasil mengamankan uang palsu dari dua sejoli yakni laki-laki dengan inisial GP dan juga perempuan berinisial SD.

Baca Juga: Meraih Suara Terbanyak Se-Kab Bekasi di Pileg 2024, Caleg Nyumarno Terpilih Kembali Jadi DPRD Total 3 Periode

Kedua pelaku melakukan kejahatan ini dengan modus membuat uang palsu untuk dijual lalu diedarkan kembali, pelaku menjualnya dengan perbandingan satu banding lima.

"Jika ada yang mau membeli uang palsu dari pelaku, maka pelaku akan mendapatkan satu lembar uang asli pecahan Rp 100 ribu. Sedangkan pembeli mendapatkan lima lembar uang palsu Rp 100 ribu," tutur Twedi menyampaikan di konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi, pada Selasa, 19 Maret 2024.

Lebih lanjut, uang palsu tersebut dijual pelaku melalui media sosial, kemudian dia mengantarkannya ke lokasi yang sudah disepakati konsumen dengan memakai sistem transaksi bayar di tempat atau COD.

Pelaku telah beroperasi mengedarkan uang palsu ini sejak akhir tahun 2023, dari keterangan yang diberikan mereka mempelajarinya secara otodidak dan tak ada kelompok yang lain.

Twedi menyatakan, sampai dilakukan penangkapan, total uang palsu yang dijual mencapai Rp100 juta, dengan perbandingan satu banding lima maka menjadi Rp20 juta.

Aparat pun mengamankan barang bukti dari pelaku, berupa satu kaleng lem semprot, satu pemotong kertas, 29 lem kertas, 300 lembar kertas warna putih, satu cat kaleng merk Kuda Terbang, 3 Pcs Gliter, 3 botol tinta warna hitam merk Epson, 3 botol tinta warna merah merk Epson, 3 botol tinta warna biru merk Epson, 3 botol tinta warna kuning, satu lembar Plastik karet, dan juga 10 lembar plastik miko.

Atas perbuatan yang dilakukannya ini, pelaku terjerat dalam Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: M Hafni Ali

Tags

Terkini

Terpopuler