Sambut Libur Panjang Akhir Oktober, Pemkot Bekasi Keluarkan Sejumlah Imbauan

28 Oktober 2020, 18:51 WIB
Ilustrasi Kalender. /La Jolla Light

PR BEKASI – Wali Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran tentang Penanganan Covid-19 pada saat liburan dan cuti bersama akhir Oktober 2020.

Surat edaran bernomor 443.1/6651/SETDA.TU itu ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Kepala Puskesmas Se-Kota Bekasi. 

Hal ini sekaligus Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor 440158761SJ tentang Antisipasi Penyebaran Covid -19 pada Libur dan Cuti Bersama 2020. 

Baca Juga: KLHK Pastikan Pembangunan Sarana Prasarana di TN Komodo dengan Menggunakan Protokol Ketat

“Berdasarkan pertimbangan Kondisi saat ini di Kota Bekasi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam surat yang ditandatangi, Selasa 27 Oktober 2020 itu, sebagiamana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Dakta.

Dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dapat dilaksanakan di wilayah masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan 3M yaitu: Menggunakan masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak serta tidak berkerumun untuk menghindari penularan Covid-19.

“Selama melaksanakan libur dan cuti bersama agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing sambil menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana, seperti banjir dan longsor,” ucapnya.

Baca Juga: Test Pack Positif tapi Belum Hamil, Gilang Dirga Beri Penjelasan Tentang Kondisi Sang Istri

Jika pelaksanaan Iiburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah agar dilakukan Test PCR atau Rapid untuk memastikan pelaku perjalanan bebas Covid-19 demi melindungi orang lain termasuk keluarga.

“Bagi yang dinyatakan positif (OTG) agar tidak melakukan perjalanan dan melaksanakan karantina mandiri di rumah atau yang telah disiapkan Pemerintah Kota Bekasi untuk mencegah penularan Covid-19,” ujarnya. 

Setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan Test PCR atau Rapid untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif COVID-19.

Baca Juga: Cek Fakta: Cacing Pra-Sejarah Berusia Puluhan Ribu Tahun Dikabarkan Berhasil Dihidupkan Kembali

Akan tetapi Jika positif (OTG) agar segera melaksanakan isolasi mandiri dirumah atau yang telah disiapkan Pemerintah Kota Bekasi.

“Mengoptimalkan peran RW Siaga dalam melakukan Monitoring dan Pengawasan diwilayah masing - masing yang berkoordinasi dengan Forkopimda, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan dan Stakeholder lainnya,” ujarnya.

Memastikan bahwa pengunjung yang masuk ke dalam lingkungan tersebut membawa surat hasil Test PCR atau Rapid yang menjelaskan bahwa pengunjung tersebut negatif Covid- 19, dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.

Baca Juga: Bioskop di Bekasi Mulai Dibuka Hari Ini, Rahmat Effendi: Semua Pelaku Usaha Harus Taati Prokes

Mengidentifikasi tempat wisata, hiburan dan perdagangan (area publik) di Kota Bekasi yang menjadi sasaran liburan agar menerapkan Standar Protokol Kesehatan 3M.

“Memastikan tidak ada kerumunan, membatasi jumlah pengunjung sampai dengan 50 persen dan mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka atau tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masi,” ujarnya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Dakta

Tags

Terkini

Terpopuler