Sedangkan tembusan dari surat tersebut adalah kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI Ad. Interim, Sekretaris Jenderal KKP, Inspektur Jenderal KKP, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; dan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Edhy dibekuk sekira pukul 01.23 WIB di Bandara Soekarno Hatta. Ia ditangkap bersama sejumlah orang lainnya.
Baca Juga: Bela Luhut yang Ditunjuk Jadi Menteri KKP, Ruhut Sitompul: Jangan Ngebacot dan Nyinyir
Nurul mengatakan beberapa anggota keluarga Edhy Prabowo juga telah diamankan. Namun ia tak merinci jumlah dan kasusnya.
Sementara Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango juga membenarkan bahwa Edhy ditangkap pada Rabu, 25 November 2020 lalu.
Diketahui Edhy merupakan menteri pertama yang ditangkap dari Kabinet Indonesia Maju.***