SIM Keliling Kota Bekasi Desember 2020, Simak Jadwal, Lokasi, Persyaratan dan Harganya

- 2 Desember 2020, 06:55 WIB
Ilustrasi SIM keliling.
Ilustrasi SIM keliling. /TWITTER @POLDATMC/

PR BEKASI - Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tentu merupakan hal sangat penting bagi setiap pengendara mobil maupun motor.

Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak.

Jika Anda telat sehari saja untuk memperpanjang SIM, mau tak mau Anda harus melakukan pembuatan SIM ulang dengan prosesnya yang begitu panjang dan bisa memakan waktu berhari-hari jika tidak lolos di salah satu tahapan seleksinya.

Baca Juga: Dorong Kebangkitan Ekonomi, KPC PEN Bagikan 4 Tips Strategi Pengembangan UMKM dengan Digitalisasi

Salah satu fasilitas yang disediakan oleh polisi saat ini untuk memperpanjang SIM adalah fasilitas SIM keliling. Oleh karena itu khusus warga Kota Bekasi, kami akan bagikan waktu dan lokasi SIM keliling di bulan Desember:

1. Senin dari jam 8.00 sampai 10.00, Carrefour Harapan Indah, Jl. Harapan Indah Raya No.9E.

2. Selasa dari jam 8.00 sampai 10.00, Mega Bekasi Hypermall, Jl. Jenderal Ahmad Yani No.1.

3. Rabu dari jam 8.00 sampai 10.00, Metropolitan Mall Bekasi, Jl. KH. Noer Ali.

4. Kamis dari jam 8.00 sampai 10.00, Bekasi Cyber Park (BCP), Jl. KH. Noer Ali No. 177.

Baca Juga: Sayangkan Aksi Geruduk Rumah Ibunya, Mahfud MD: Saya Selalu Berusaha Menghindar

Jangan lupa Anda harus membawa dua persyaratan berikut untuk memperpanjang SIM kendaraan Anda.

Fotokopi E-KTP.

SIM asli.

Polres Metro Bekasi Kota memberikan tiga opsi pilihan untuk pelayanan perpanjangan SIM.

Untuk SIM keliling antrian langsung ditempat dan ada kuota.

Baca Juga: Massa Seruduk Rumah Ibunda Mahfud MD, Ferdinand Hutahaean: Ambil Langkah Tegas Pak!

Untuk malam hari di polres bisa, KTP Kota Bekasi bisa daftar online melalui web polres lalu pilih antrian online kategori malam. Perpanjangan sim dan surat kesehatan disediakan ditempat, jangan sampai salah memilih tanggal, SIM bisa diperpanjang H-14 sebelum masa berlaku habis.

Contoh: Jika habis tanggal 14 September, bisa diperpanjang mulai dari tanggal 1 September sampai dengan tanggal 14 September apabila lewat sehari sudah harus buat baru.

Bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik BTC dengan antrian online yang dikeluarkan oleh Pemda Bekasi.

Baca Juga: Hanya Butuh Waktu 5 Menit, Kapolres Pamekasan Bubarkan Massa Diduga FPI yang Datangi Rumah Mahfud MD

Jika antrian online sudah penuh sementara masa berlaku SIM sebentar lagi habis.

Karena SIM sudah dan bisa dimana saja, apabila Anda tidak bisa melakukan proses perpanjangan di Kota Bekasi, Anda bisa melakukan di tempat lain atau bisa daftar melalui SIM Korlantas Polri dengan search di Google Korlantas polri nanti di sana ada tata cara proses perpanjangan.

Apabila dapat antrian lewat dari tanggal masa habis silahkan Anda langsung mencari alternatif lain melalui sim keliling di mana saja atau web korlantas. Tanggal merah atau libur nasional dan akhir bulan tidak beroperasi.

Baca Juga: Kedua Pimpinan Adakan Pertemuan Rahasia, Arab Saudi Izinkan Pesawat Israel Lintasi Wilayah Udara

Informasi terakhir yang perlu diketahui, seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60/2016, biaya perpanjang SIM A Rp80.000, sementara SIM C Rp75.000. Namun, ada tambahan tes kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000. Jadi totalnya Rp135.000 untuk SIM A dan Rp130.000 untuk SIM C.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Polresta Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah