Habib Rizieq Diperiksa Hari Ini, Polda Metro Jaya Imbau Simpatisan Tidak Datang dan Buat Kerumunan

- 1 Desember 2020, 09:59 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengimbau simpatisan tidak hadiri pemanggilan Habib Rizieq cs.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengimbau simpatisan tidak hadiri pemanggilan Habib Rizieq cs. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/ANTARA

PR BEKASI – Polda Metro Jaya mengimbau simpatisan dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk tidak datang dan mengawal pimpinan mereka yang akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus kerumunan massa hari ini pada Selasa, 1 Desember 2020.
 
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
 
"Kita mengimbau saja. Ke sini datang yang baik-baik saja, tidak usah bawa simpatisan," kata Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Senin, 30 November 2020.

Baca Juga: Beredar Video Adzan 'Hayya Alal Jihad', Habib Muannas: Jangan Ikutan Orang Bodoh Karena Nafsu 

Yusri Yunus juga berharap Habib Rizieq Shihab bisa hadir memenuhi panggilan pihak kepolisian dan memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum.
 
"Saya mengimbau taat hukum, kita warga negara Indonesia harus taat hukum, datang ke sini hanya menyampaikan apa yang harus disampaikan di pemeriksaan," katanya
 
Selain Habib Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya juga akan memeriksa menantunya, Hanif Alatas dan biro hukum FPI. 
 
Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab serta peringatan Maulid Nabi Muhammad pada Sabtu, 14 November 2020 malam di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Sempat Negatif Pada Kamis Namun Positif di Hari Jumat, Dinkes Jelaskan Kondisi Wagub DKI

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa tersebut ke tahap penyidikan.
 
Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi telah melakukan klarifikasi terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, panitia acara, dan pihak-pihak terkait acara tersebut.
 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.
 
Penyidik Kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk diklarifikasi lebih lanjut terkait kegiatan yang dilaksanakan di markas FPI sekaligus kediaman Habib Rizieq Shihab tersebut.

Baca Juga: Kecewa pada Prabowo Subianto, Ridwan Saidi: Gak Ada Persediaan Maaf Lagi, Berpolitik Bukan Bakat Dia

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.
 
Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama Habib Rizieq Shihab sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
 
Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana dalam kasus kerumunan massa tersebut.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Luhut Binsar Pandjaitan Mulai Jalankan Agendanya untuk Dana Abadi Indonesia

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
 
Kemudian Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x