PR BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menyetujui rencana revitalisasi Pasar Induk Cibitung.
Kendati disetujui, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno meminta pemerintah daerah menjamin para pedagang lama mendapat hak untuk berjualan di pasar yang baru dibangun nanti.
“Ini menjadi rekomendasi resmi kami agar Pemkab Bekasi melalui Dinas Perdagangan memberikan jaminan dan pengawalan pelaksanaan hak-hak pedagang lama Pasar Induk Cibitung, terkait jaminan kepastian untuk dapat berdagang,” kata Nyumarno dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Pemkab Bekasi, Jumat, 25 Desember 2020.
Baca Juga: Dalami Proses Pengadaan Bansos Covid-19, Juliari Diperiksa sebagai Saksi untuk Tersangka Lainnya
Pihaknya meminta para pedagang harus diberikan jaminan harga sesuai Notulensi Berita Acara Kesepakatan, termasuk fasilitas sarana dan prasarana yang harus diberikan oleh pihak PT Citra Prasasti Konsorindo, selaku pemenang lelang.
“Jangan sampai nanti setelah pasar dibangun, pedagang yang sebelumnya berjualan di Pasar Cibitung itu malah tidak bisa berjualan lagi karena mungkin tidak kebagian tempat atau harga sewanya yang mahal,” ujarnya.
Lebih lanjut, DPRD meminta Pemkab Bekasi beserta mitra kerja kerja sama segera melakukan tahapan lanjutan sehingga para pedagang dan masyarakat dapat segera merasakan manfaatnya.
Baca Juga: Ngeri! Diduga Efek Covid-19, Beberapa Bagian Tubuh Dewi Perssik Timbul Bercak Merah Hingga ke Wajah
“Jangan lupa juga soal penghapusan aset pasar serta sarana penunjangnya harus ditempuh. DPRD Kabupaten Bekasi dengan tegas merekomendasikan pelaksanaan revitalisasi Pasar Induk Cibitung dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah selesai mekanisme penghapusan aset,” tuturnya.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Pemkab Bekasi