"Sampai kapan pun lini kehidupan ini tidak akan berjalan normal selagi tren peningkatan kasus terus meningkat di Kabupaten Bekasi. Vaksinasi merupakan solusi dari persoalan ini. Oleh sebab itu, saya mengajak masyarakat untuk mau divaksin. Saya sebagai pejabat negara juga siap untuk divaksin," katanya.
Baca Juga: Sebut Blusukan Risma ke KPK Tidak Cukup, HNW: Fokus dan Serius Perbaiki
Rusdi juga meminta pemerintah daerah segera membuat aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi agar memiliki kekuatan hukum.
"Dalam penegakannya nanti perlu dibuat aturan turunannya berupa perbup agar lebih detail dan spesifik," ucapnya.
Ia menyatakan bahwa penegak hukum bisa saja menerapkan sanksi lebih berat kepada pelanggaran kebijakan yang dimaksud mengingat sanksi yang diberlakukan di Perda 8/2020 relatif ringan.
"Dalam penegakannya nanti, tinggal penegak hukum mau memakai aturan perbup atau tidak. Bisa saja nanti malah memakai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan atau UU Wabah Penyakit Menular. Kalau pakai undang-undang itu, bisa saja kena sanksi pidana," katanya.
Baca Juga: Ramalan 4 Zodiak Minggu Kedua Januari, Scorpio Hubungan Terjalin dengan Baik
Sebelumnya menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Sri Enny Mainiarti bahwa Kabupaten Bekasi mendapat jatah 487.882 dosis vaksin dalam vaksinasi Covid-19 tahap pertama dan menjadikan warga dengan kategori berisiko tinggi sebagai sasaran prioritas vaksinasi.
Pemerintah Kabupaten, menurut dia, sudah menyiapkan 44 puskesmas serta fasilitas kesehatan lain termasuk klinik dan rumah sakit untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara massal.***