Baca Juga: Cek Fakta: Jokowi Dikabarkan Telah Menjual Negara Indonesia ke China, Simak Faktanya
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Adapun ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama 7 tahun penjara.***