Tak Segan Lukai Korbannya dengan Senjata Tajam, Polisi Bekuk Komplotan Begal Motor di Bekasi

- 25 Januari 2021, 21:13 WIB
Polres Metro Bekasi Kota tunjukan sejumlah bukti benda tajam yang digunakan begal motor./PMJ News
Polres Metro Bekasi Kota tunjukan sejumlah bukti benda tajam yang digunakan begal motor./PMJ News /

Baca Juga: Cek Fakta: Jokowi Dikabarkan Telah Menjual Negara Indonesia ke China, Simak Faktanya

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Adapun ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama 7 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x