Tak Segan Lukai Korbannya dengan Senjata Tajam, Polisi Bekuk Komplotan Begal Motor di Bekasi

- 25 Januari 2021, 21:13 WIB
Polres Metro Bekasi Kota tunjukan sejumlah bukti benda tajam yang digunakan begal motor./PMJ News
Polres Metro Bekasi Kota tunjukan sejumlah bukti benda tajam yang digunakan begal motor./PMJ News /

PR BEKASI – Aksi kriminalitas berupa begal motor kerap terjadi di sejumlah wilayah di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Aksi begal ini pun telah membuat khawatir dan cemas akan masyarakat Kota Bekasi.

Apalagi masyarakat Kota Patriot yang kerap melakukan perjalanan malam hari di jalan raya.

Baca Juga: Bantah Kabar Sesat yang Beredar, Polri Ungkap Kondisi Kesehatan Terbaru Habib Rizieq

Terbaru, pihak kepolisian berhasil meringkus komplotan begal motor di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Komplotan begal motor yang terdiri dari lima orang ini kerap beroperasi di Jalan Raya Mustikasari, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Polisi mengamankan kelima tersangka begal motor yang masing-masing berinisial DS (17), AN (21), MGC (17), SK (17), dan LV (19).

Baca Juga: Frank Lampard Resmi Dipecat dari Chelsea, Roman Abramovich: Ini Adalah Keputusan Sulit

Dari tersangka yang diamankan phial berwajib, salah satunya masih berstatus pelajar.

Empat dari lima tersangka merupakan pelajar, terkecuali AN yang yang berprofesi sebagai karyawan swasta," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, di Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota, sebagaiamana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News Senin, 25 Januari 2021.

Saat menjalankan aksinya, kata Suprijadi, para pelaku tidak segan untuk melukai korbannya.

Baca Juga: Balas Sindiran Dandhy Laksono Soal Komisaris PTPN, Budiman Sudjatmiko: Kalah Malah Sombong

Aksi begal terakhir yang dilakukan komplotan ini menimpa korban bernama Zidan Nurhuda.

Zidan Nurhuda mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian belakang leher dan kepala bagian atas.

Selain mengamankan para pelaku, lanjut dia, pihaknya juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dua buah senjata tajam dan satu buah topi yang digunakan saat melakukan aksi tersebut.

Baca Juga: Kebudayaan Betawi di Era Anies Baswedan Dinilai Sangat Menonjol, Arsitek: Memang Terekspos Maksimal Saat Ini

Kini para pelaku telah ditahan di Mapolrestro Bekasi Kota.

"Kita mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan oleh para tersangka saat melakukan aksi begal," tuturnya.

"Saat ini para pelaku ditahan di Mapolrestro Bekasi Kota," sambungnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Jokowi Dikabarkan Telah Menjual Negara Indonesia ke China, Simak Faktanya

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Adapun ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama 7 tahun penjara.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x