Tuntut Tujuh Pelaku Begal di Bekasi Utara Dihukum Mati, Ibunda Korban: Enggak Ada Kasihan-kasihan

- 29 Desember 2020, 15:39 WIB
Ilustrasi pembegalan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Ilustrasi pembegalan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. /Pikiran-Rakyat/

PR BEKASI – Polres Metro Bekasi berhasil menangkap tujuh tersangka begal sadis yang beroperasi di Jalan Raya Perjuangan, Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Ketujuh pelaku tersebut melakukan pembegalan sadis yang menyebabkan AAP (16) tewas setelah berusaha mempertahankan sepeda motornya. Pembegalan sadis ini terjadi pada Senin dini hari, 21 Desember 2020.

Tak selang lama setelah kejadian, polisi meringkus ketujuh pelaku yakni, NF alias Belo (25), AMM (17), AWS (17), MA alias Batak (18), MNF (25), ADP (17) dan AML alias Kuple (18).

Baca Juga: Spoiler Alert One Piece Chapter 1000: Simak Beberapa Fakta Menarik Chapter Ini

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam jenis celurit dan empat unit sepeda motor.

Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka menamakan kelompoknya Akatsuki 2018. Mereka pun tak segan berbuat kejahatan secara acak tanpa pandang bulu.

Putri Safitri (34) orang tua korban yang tewas ditangan begal di Bekasi Utara minta pelaku di hukum mati. Menurut dia nyawa harus dibayar dengan nyawa.

Baca Juga: Aku Dirinya Pemeran dalam Video Syur 19 Detik, Gisel Resmi Jadi Tersangka

"Saya minta di hukum seberat-beratnya, tidak ada kasihan-kasihan," kata Putri di Polres Metro Bekasi Kota, Senin, 28 Desember 2020, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Dakta.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Dakta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x