Putri mengaku, tidak lagi memikirkan rasa kasihan kepada pelaku. Karena, mereka dengan sadis membunuh anaknya.
"Tidak ada kondisi seperti apa mereka, enggak ada kasihan-kasihan buat saya," kata Putri, ibu 2 anak itu.
Baca Juga: Cek Fakta: Eks Gubernur Jabar Dikabarkan Beri Izin Penggunaan Lahan PTPN Untuk Markas FPI
Lebih lanjut, dia pun menyampaikan bahwa dirinya tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu hingga nyawanya tak terselamatkan.
Dia berharap pihak kepolisian memberikan hukuman yang setimpal.
"Hukum seberat-beratnya," tuturnya.
Baca Juga: Haikal Hassan Diminta Berikan Bukti Mimpi Bertemu Rasulullah, Refly Harun: Jadi Aneh ya
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa.
Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara.***