Sebelumnya, Polri juga telah meluncurkan polisi virtual yang bertugas dengan menggunakan upaya restorative justice.
Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Sebut Kualitas Presiden Jokowi Sudah Relevan di Masanya
Upaya restorative justice atau upaya menciptakan keadilan bagi pelaku dan korban atau upaya mencari titik keseimbangan.
Salah satunya adalah dengan memberikan peringatan melalui pesan kepada akun pemilik konten yang diduga melanggar hukum.
Sebelum memberi peringatan secara virtual, terlebih dahulu akan meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE.
Dengan cara itu maka pemberian peringatan virtual akan menjadi objektif, tidak lagi subjektif dari penyidik Polri.***