Pembangunan Underpass Bulak Kapal: Warga Bekasi Wajib Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

- 24 Maret 2021, 15:31 WIB
Dinas Perhubungan Kota Bekasi merilis resmi rekayasa lalu lintas terkait pembangunan Underpass Bulak Kapal.
Dinas Perhubungan Kota Bekasi merilis resmi rekayasa lalu lintas terkait pembangunan Underpass Bulak Kapal. /Twitter.com/Dishubkotekasi dan /Dok. pu.go.id/

PR BEKASI – Melalui Dinas Perhubungan Kota Bekasi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan membuat manajemen terkait rekayasa lalu lintas pembangunan Underpass Bulak Kapal.

Diketahui, Simpang Bulak Kapal akan ditutup mulai Kamis, 25 Maret 2021 hingga 1 Agustus 2021.

Sebelumnya diketahui bahwa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang mengebut pembangunan underpass itu.

Hal tersebut dalam rangka mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di Kota Bekasi, khususnya di simpang Bulak Kapal.

Dimana nantinya underpass ini akan mengurai simpul kemacetan akibat pertemuan lalu lintas dari empat arah.

Baca Juga: Siap Catat Sejarah, Intip Helikopter Rakitan NASA untuk Perjalanan ke Mars

Baca Juga: Punya Firasat saat Badai Datang di Nusakambangan, Fikri: Pertanda Kalau Papa Udah Enggak Ada

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini, Reymond Berhasil Temukan Jejak Pembuka Akun Roy, Akankah Elsa Mengaku?

Yakni dari dan menuju Jalan Ir Juanda, Jalan Joyo Martono, Jalan Pahlawan, dan Jalan Diponegoro arah Tambun, Kabupaten Bekasi, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari unggahan akun Twitter @DISHUBBKS pada Rabu, 24 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Dishub Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x