PR BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan mengerahkan petugas Pendataan Keluarga 2021 sebanyak 4.578 orang.
Program Pendataan Keluarga 2021 tersebut dilakukan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) agar dapat memperoleh data dan informasi dari masing-masing keluarga.
"Kami libatkan 4.578 petugas kader untuk melakukan pendataan ke 548.847 KK (Kepala Keluarga)," kata Marisi selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bekasi, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, pada Sabtu, 3 April 2021.
Program Pendataan Keluarga 2021 ini sudah dimulai pada Kamis 1 April 2021 dan akan berakhir pada 31 Mei 2021.
Baca Juga: Mulai 26 April 2021, Pemkot Bekasi Berencana Gelar Pasar Murah di Bulan Suci Ramadhan
Baca Juga: Kasus Pertama di Dunia, Bayi Laki-Laki Ini Terlahir dengan 3 Alat Kelamin
Petugas Pendataan Keluarga 2021 yang berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat itu sudah mulai mendatangi rumah warga-warga untuk melakukan pendataan.
Marisi menjelaskan bahwa pendataan tersebut terkait dengan data primer kependudukan, data keluarga berencana, dan data pembangunan keluarga.
Pendataan Keluarga tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.