Ia juga mengatakan bahwa dalam Undang-undang tersebut menjelaskan pemerintah wajib mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data mengenai kependudukan keluarga di daerahnya masing-masing.
Marisi juga menambahkan bahwa teknis tersebut dilakukan melalui survei langsung ke lapangan dan program ini hanya berlangsung setiap lima tahun sekali.
Baca Juga: Bantah Kabar PON XX di Papua Ditunda Lagi ke 2022, Menpora: Padahal Ini Kan Sudah Ditunda
"Teknisnya melalui sensus, survei, dan pendataan keluarga yang kini berlangsung. Pendataan ini wajib dilakukan daerah secara serentak setiap lima tahun sekali," ujarnya.
Ia melanjutkan bahwa pendataan keluarga tersebut diperoleh dari data keluarga yang valid dan dapat dipertanggung jawabkan.
Sehingga data tersebut dapat dikumpulkan, diolah, dan disajikan.
Marisi mengatakan bahwa pendataan keluarga tersebut berdasarkan domisili saat ini.
"Syaratnya keluarga tersebut sudah tinggal di lokasi itu minimal enam bulan atau jika kurang dari enam bulan, petugas akan memastikan keluarga tersebut berencana menetap di lingkungan itu minimal enam bulan," lanjutnya.
Ia melanjutkan bahwa pendataan tersebut juga termasuk dengan pendataan kesehatan dan pendataan seputar antropometri seperti tinggi atau berat badan.