PR BEKASI - Pasca 24 warga di Perumahan Villa Mutiara Gading 1 RT 3 RW 18, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terkonfirmasi positif Covid-19 setelah terpapar dari klaster pernikahan.
Polisi beserta Satgas penanganan Covid-19 menegaskan pihaknya melarang adanya resepsi pernikahan bagi warga.
Larangan tersebut disebabkan melonjaknya kasus Covid-19, klaster penularan hajatan di Kecamatan Tarumajaya serta daerah lainnya di Kabupaten Bekasi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan pada Sabtu 12 Juni 2021.
Ia menerangkan, selain resepsi pernikahan kegiatan warga yang berpotensi menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang juga tidak diperbolehkan.
"Saya minta kepada setiap gugus tugas di desa dan kecamatan agar tidak mengizinkan hajatan yang berpotensi menimbulkan klaster baru," kata Hendra pada wartawan.
Berikut merangkap sebagai Kapolres Metro Bekasi, ia juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk bertindak tegas kepada warga yang masih nekat menggelar resepsi pernikahan maupun kegiatan lain yang berpotensi menyebabkan kerumunan orang.