Kakak-Adik Terlibat Cinta Terlarang di Bekasi Jadi Tersangka, Berawal dari Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah

- 12 Juni 2021, 09:50 WIB
Ilustrasi. Kakak-beradik buang bayi hasil hubungan sedarah ditetapkan sebagai tersangka.
Ilustrasi. Kakak-beradik buang bayi hasil hubungan sedarah ditetapkan sebagai tersangka. /Pexels/Pixabay

PR BEKASI - Polisi menetapkan saudara kandung Kakak Adik yang membuang jasad bayi hasil hubungan sedarah di Bekasi sebagai tersangka.

Penemuan jasad bayi hasil hubungan sedarah antara Kakak Adik ini sontak menggegerkan masyarakat.

Pasalnya, jasad bayi hasil hubungan sedarah itu ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan.

Baca Juga: Misteri Penemuan Bayi di Bintara Bekasi, Pelaku Ternyata Kakak-adik yang Khilaf

Sebelumnya, warga perumahan Masnaga, Bintara, Bekasi Barat menemukan jasad bayi berjenis kelamin perempuan pada Selasa, 8 Juni 2021 pukul 15.00 WIB.

Diketahui, jasad bayi tersebut ditemukan warga di kebun kosong, bayi sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan kepala terlilit handuk.

Semantara itu Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari saat dikonfirmasi, Kamis, 10 Juni 2021, mengatakan bahwa kakak adik yang membuang jasad bayi di bekasi sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Wanita di Afrika Selatan Mengaku Berhasil Melahirkan 10 Bayi Sekaligus

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, untuk selengkapnya besok ada konferensi pers ya,” ujar Erna dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Humas Polri.

Erna mengatakan, saat ini kedua orang tersangka telah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

Kedua orang saudara kandung ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk sementara ini kita sudah tahan dua orang tersangka dan masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.

Baca Juga: 1.000 Mayat Janin Bayi Ditemukan Tersimpan dalam Kulkas, Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku

Sementara itu, Ketua RT setempat, Nasrudin menerangkan pelaku pembuang bayi diduga merupakan kakak adik yang tempat tinggalnya tidak jauh dari lokasi kejadian.

Kemudian polisi melakukan olah TKP dan kedua saudara kandung tersebut ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.

“Kemarin, penegak hukum langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berdasarkan informasi yang beredar pelaku memang tidak jauh dari lokasi tersebut,” ungkap Nasrudin.

“Enggak lama (setelah olah TKP) kedua kakak beradik ini ditangkap. Informasinya hasil hubungan sedarah,” ungkap Nasrudin.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x