Untuk jalur perpindahan orang tua/wali, dibutuhkan persyaratan tambahan berupa Surat Penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
Sementara untuk jalur Anak Guru, dibutuhkan persyaratan tambahan berupa Surat Keputusan Pengangkatan sebagai guru negeri dan guru swasta yang melaksanakan tugas di Kota Bekasi.
Lalu untuk jalur Zonasi dan Zonasi di Luar Kota, tidak ada syarat khusus tambahan.
Baca Juga: PPDB Jalur Afirmasi Khusus Penyandang Disabilitas, Simak Syarat dan Timelinenya
Setelah tahap pra-pendaftaran, akan dilakukan verifikasi dokumen oleh Dinas Pendidikan dan kemudian diintegrasikan.
Dari data tersebut, sudah dapat diketahui apakah calon peserta termasuk ke dalam jalur prestasi, zonasi atau afirmasi.
Berikutnya pendaftaran untuk menentukan sekolah yang dituju pada 1-5 Juli 2021.
Calon peserta kemudian diminta untuk melakukan daftar ulang pada 6-8 Juli 2021.
Baca Juga: Siap-siap! Pemkot Bekasi Buka PPDB SD dan SMP Mulai 14 Juni 2021 Besok
Setelah selesai tahap pertama maka dapat dilihat daya tampung yang masih belum terpenuhi. Selanjutnya akan dibuka kembali pendaftaran tahap kedua pada 9-10 Juli 2021.
Tahap kedua ini khusus pendaftaran untuk jalur zonasi saja pada 10 Juli 2021.
"Langkah pertama yang harus dipersiapkan oleh calon peserta adalah menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan sebagai syarat pra-pendaftaran, yang kemudian diverifikasi oleh petugas Disdik," kata Inayatullah, Kepala Disdik Kota Bekasi.***