Polisi Tangguhkan Penahanan Ustaz Gondrong Pengganda Uang di Bekasi karena Sakit

- 16 Juni 2021, 22:10 WIB
Herman alias Ustaz Gondrong pengganda uang di Babelan, Kabupaten Bekasi ditangguhkan masa penahanannya oleh kepolisian karena menderita sakit penyakit dalam.
Herman alias Ustaz Gondrong pengganda uang di Babelan, Kabupaten Bekasi ditangguhkan masa penahanannya oleh kepolisian karena menderita sakit penyakit dalam. /PMJ News

Pihaknya juga mengkhawatirkan penyakit tersebut justru dapat menyebar ke tahanan lainnya.

"Kita proaktif saja ya, ternyata yang bersangkutan mengidap infeksi paru-paru kalau enggak salah dan sudah dirujuk ke ahli paru," ucap Andi Odang.

"Kan di sini juga dikhawatirkan kalau kondisinya tidak membaik maka bisa menyebar ke orang lain, maka dari itu pertimbangannya dilakukan penangguhan penahanan," katanya.

Kendati ada kebijakan penangguhan penahanan, Andi memastikan hukuman untuk Herman akan terus berjalan.

Baca Juga: Palsukan Obat-Obatan dan Tabung Oksigen, Penipu di India Dapatkan Untung Banyak Selama Covid-19 

Sebagai informasi, Herman (42) alias Ustaz Gondrong ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan anak di bawah umur serta kasus dugaan penipuan sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan.

"Memang ada dua kasus yang menjeratnya, di Polsek Babelan itu dua pasal yakni 372 dan 378. Tapi yang di Polres itu satu yang persetubuhan di bawah umur," tuturnya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x