https://bit.ly/Vaksin_kota_Bekasi.
Informasi vaksinasi massal gratis ini merupakan bagian isi surat edaran Wali Kota Bekasi Dr H Rahmat Effendi Nomor 443.1/5174/SETDA.TU.
Baca Juga: Anies Baswedan Luncurkan Mobil Vaksinasi Covid-19 Keliling, Jangkau Pemukiman Padat di DKI Jakarta
Isi SE itu bersifat penting tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Vaksinasi Massal Covid-19 di Trans Park Mall Juanda Kota Bekasi ditandatangani 8 Juli 2021 ditujukan kepada Camat Bekasi Timur, Camat Bekasi Selatan, Camat Medan Satria, Camat Rawalumbu dan Camat Mustika Jaya.
Isi surat edaran menjelaskan Masyarakat yang akan mengikuti Vaksinasi Massal Covid-19 agar melakukan pendaftaran dengan memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Mengisi Form online dengan alamat https://bit.ly/Vaksin_kota_Bekasi;
2. Warga Negara Indonesia dengan usia 18 tahun keatas;
3. Setiap warga hanya diperkenankan mengisi form Satu Kali;
4. Menyiapkan identitas diri (KTP);
5. Calon penerima Vaksin wajib mengisi seluruh form dengan benar dan lengkap.
Baca Juga: MRT Jakarta Gelar Vaksinasi Covid-19 Gratis, Berikut Lokasi dan Cara Daftarnya
Dalam pelaksanaan Vaksinasi Massal Covid-19 di Trans Park Mall Juanda Kota Bekasi, tetap mengintensifkan penegakan 5M secara ketat;
1. Menggunakan masker yang baik dan benar;
2. Mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer;