10 Travel Gelap Diamankan Polres Metro Bekasi di GT Cikarang Barat, Hindari Penyekatan di KM 31

- 19 Juli 2021, 04:47 WIB
Polres Metro Bekasi mengamankan 10 travel gelap yang terjaring dalam razia pengamanan menjalang libur Idul Adha di beberapa tol Kabupaten Bekasi.
Polres Metro Bekasi mengamankan 10 travel gelap yang terjaring dalam razia pengamanan menjalang libur Idul Adha di beberapa tol Kabupaten Bekasi. /PMJ News

PR BEKASI - Sepuluh travel gelap yang kedapatan  membawa penumpang yang hendak mudik libur Idul Adha diamankan Polres Metro Bekasi.

Mobil-mobil travel gelap tersebut sengaja masuk melalui  gerbang tol Cikarang Barat demi menghindari penyekatan di KM 31 Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek.

Apalagi kendaraan-kendaraan tersebut juga tidak memiliki izin trayek atau hanya berpelat hitam, bukan kuning.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Polisi Sukabumi Tindak Tegas Jasa Travel Gelap

Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, AKBP Argo Wiyono dalam keterangan persnya, Minggu, 18 Juli 2021.

Argo Wiyono menyebut, 10 travel gelap itu diamankan di akses masuk gerbang tol di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Iya sejak sore hingga malam kemarin ada 10 travel gelap atau tidak memiliki izin trayek kita amankan," ujar Argo Wiyono.

Travel gelap tersebut diamankan di Gerbang Tol Cikarang Barat 4 setelah kedapatan membawa penumpang menuju ke wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

"Travel itu mau menghindari penyekatan di KM 31 tol Japek, tapi kan ada penyekatan juga di GT Cikarang Barat 4. Kita periksa ternyata pelat hitam tapi bawa penumpang mau ke Jawa Barat dan Jawa Tengah," tuturnya.

Menurut Argo Wiyoni, mobil-mobil travel itu saat ini telah dibawa ke Kantor Laka Polres Metro Bekasi.

Sejumlah sopir juga telah diminta keterangan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Mereka akan dikenakan Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: 3 Dokumen Ini Jadi Syarat Utama Perjalanan Saat Penyekatan di Masa Libur Idul Adha

Dalam pasal itu disebutkan bahwa kendaraan pelat hitam dan angkutan barang yang membawa penumpang dapat dikenakan sanksi maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

"Mereka juga melanggar izin trayek, isinya rata-rata 13 orang lebih jadi penuh engga sesuai prokes," ucap Argo Wiyono.

"Menjelang lebaran ini ada masyarakat memanfaatkan momentum dan naik travel gelap untuk hindari pemeriksaan persyaratan antigen dan vaksin," katanya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x