Jual Obat di Atas HET, 4 Pegawai Apotek di Bekasi Dibekuk Polisi

- 31 Juli 2021, 08:12 WIB
Ilustrasi obat. Reskrim Polres Metro Bekasi menangkap empat pelaku penjual obat di atas harga eceran (HET).
Ilustrasi obat. Reskrim Polres Metro Bekasi menangkap empat pelaku penjual obat di atas harga eceran (HET). /Pexels.com/Maksim Goncharenok

PR BEKASI - Polres Metro Bekasi menetapkan empat oknum pegawai apotek sebagai tersangka.

Pasalnya, keempat pegawai apotek itu menjual obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Kemenkes.

Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Andi Oddang, pada awak media di Mapolres Metro Bekasi.

Baca Juga: Kemenkes Tetapkan HET Obat Terapi Covid-19, Erick Thohir: Harga di Pasaran Menyakitkan Hati Rakyat

"Empat tersangka masing-masing RH, RM, IDS, dan RW kami tetapkan tersangka kasus penjualan obat tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi," kata Andi.

Andi mengatakan tersangka RH merupakan pegawai apotek BL di kawasan Jalan Industri Kecamatan Cikarang Utara.

Sedangkan tersangka RM, IDS, dan RW merupakan pegawai apotek MF di Jalan Raya Imam Bonjol, Kecamatan Cikarang Barat.

Baca Juga: Media Asing Soroti Aksi Relawan Sepeda Pengantar Obat-obatan untuk Pasien Isoman di Semarang

"Keempat tersangka itu bekerja sebagai karyawan hingga asisten apoteker. Tidak menutup kemungkinan pemilik apotek juga kami tetapkan tersangka, tergantung perkembangan penyelidikan nanti," ungkap Andi pada PikiranRakyat-Bekasi.com.

Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 62 Junto 10 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana paling lama lima tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar.

Andi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Baca Juga: Cara Mendapat Obat Gratis dari Kemenkes untuk Pasien Covid-19 yang Jalani Isoman di Rumah

Petugas kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.

"Ternyata benar, mereka menjual obat, khususnya obat anti virus di atas harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan," katanya.

Tersangka terbukti menjual obat jenis Fluvir 75 miligram seharga Rp27.500 sedangkan HET obat tersebut Rp26.000 dan menjualnya secara eceran seharga Rp5.000 per tablet dari HET Rp1.700.

Mereka juga menjual obat Azithromycin 500 miligram kepada masyarakat seharga Rp13.333 per tablet dari HET Rp1.700 per tablet.***

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x