Tak Punya Izin dan Langgar PPKM, Lomba Burung Merpati di Bekasi Terpaksa Dibubarkan Polisi

- 21 Agustus 2021, 21:19 WIB
Perlombaan burung merpati di Perumahan Puri Nirwana Residen, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi dibubarkan polisi pada Sabtu, 21 Agustus 2021.
Perlombaan burung merpati di Perumahan Puri Nirwana Residen, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi dibubarkan polisi pada Sabtu, 21 Agustus 2021. /Muhamad Bagja/PR Bekasi/PR Bekasi

Menurutnya, pembubaran lomba burung tersebut merupakan pencegahan penyebaran Covid-19 dan masih berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Pergelaran ini sudah jelas tidak memiliki izin dan pastinya mengundang kerumunan, dan masih berlakunya PPKM sehingga kami bubarkan" kata Iptu Nanang pada PikiranRakyat-Bekasi.com.

Selain membubarkan, polisi juga mengamankan dua orang panitia penyelenggara kegiatan dan 6 ekor burung merpati beserta sangkarnya ke Mapolsek Cikarang.

"Atas perlombaan tersebut, dua orang kita amankan, untuk dimintai keterangan dan dibuatkan perjanjian agar tidak mengulangi kembali kegiatan yang mengundang kerumunan," katanya menambahkan.

Baca Juga: Rayakan HUT ke-76 RI, Pria Kibarkan Bendera Merah Putih di Pinggir Jalan Hanya Pake Popok di Kota Bekasi

Diketahui pihak kepolisian beserta instansi lainnya bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi dengan keras melarang kegiatan masyarakat yang berpotensi kerumunan.

Larangan tersebut sebagai pencegahan penyebaran Covid -19 di Kabupaten Bekasi.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x