Menurutnya, pembubaran lomba burung tersebut merupakan pencegahan penyebaran Covid-19 dan masih berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Pergelaran ini sudah jelas tidak memiliki izin dan pastinya mengundang kerumunan, dan masih berlakunya PPKM sehingga kami bubarkan" kata Iptu Nanang pada PikiranRakyat-Bekasi.com.
Selain membubarkan, polisi juga mengamankan dua orang panitia penyelenggara kegiatan dan 6 ekor burung merpati beserta sangkarnya ke Mapolsek Cikarang.
"Atas perlombaan tersebut, dua orang kita amankan, untuk dimintai keterangan dan dibuatkan perjanjian agar tidak mengulangi kembali kegiatan yang mengundang kerumunan," katanya menambahkan.
Diketahui pihak kepolisian beserta instansi lainnya bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi dengan keras melarang kegiatan masyarakat yang berpotensi kerumunan.
Larangan tersebut sebagai pencegahan penyebaran Covid -19 di Kabupaten Bekasi.***