Sembilan Pelaku Begal di Wilayah Bekasi Diringkus Polisi, Sebagian Diantaranya Masih di Bawah Umur

- 24 Agustus 2021, 11:59 WIB
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, sedang memberikan keterangan pada konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi pada Senin, 23 Agustus 2021.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, sedang memberikan keterangan pada konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi pada Senin, 23 Agustus 2021. /Muhammad Bagja/PR BEKASI

 

PR BEKASI - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi menangkap sembilan pelaku begal di wilayah Kabupaten Bekasi pada Minggu, 22 Agustus 2021.

Para pelaku masih dibawah umur, saat melakukan aksinya mereka selalu membawa senjata tajam (sajam) berupa celurit untuk mengancam korbannya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, pada konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi pada Senin, 23 Agustus 2021.

Ia mengatakan,sembilan pelaku perampasan sepeda motor dengan kekerasan ditangkap dari sejumlah adanya laporan korban di beberapa wilayah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 24 Agustus 2021: Dispensasi Perpanjangan Dimulai Hari Ini

Sebagian pelaku begal itu merupakan anak dibawah umur dan saat melancarkan aksinya kerap membawa senjata tajam celurit untuk mengancam dan melukai korbannya.

“Beberapa laporan yang masuk, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap sembilan pelaku dan tiga pelaku masih dalam pengejaran atau DPO,” kata Kapolres, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Konferensi Pers.

Selain itu, Kapolres juga mengultimatum kelompok begal yang masih berkeliaran agar menyerahkan diri atau menghadapi tindakan tegas petugas Kepolisian di lapangan.

Laporan pertama kejadian begal di Jalan Raya Pertamina Rt 017 Rw 010 Desa Buni Bakti Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis tanggal 17 Juni 2021 lalu.

Baca Juga: Jadwal Pemeliharaan Listrik Bekasi Hari Ini Selasa, 24 Agustus 2021: Empat Wilayah Ini Terdampak

Pelaku yang berhasil diamankan yakni Sembilan orang, berinsial HR (17), RS (16) dan MA (15). Sedangkan satu pelaku begal lainnya, yakni AR (20).

Kemudian, kejadian begal di Jalan Raya Kp Jagawana Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada 30 Juni 2021, dengan tersangka yang diamankan berinisial A (16), MR (16), SG (17) dan IF (16) DPO.

Kejadian lainnya di Jalan Raya Pebayuran – Sukatani yang beralamat di Kp. Bojongsari RT 001 RW 001, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi pada Senin 05 Juli 2021 sekitar pukul 04.00 dini hari.

Untuk tersangka sendiri yang diamankan, lanjut Kapolres, yakni Farhan Sihabudin, dan M Yusuf Qurdowi, sementara dua tersangka lain Adedio dan Riki sebagai penadah masih DPO.

“Mereka semua kita amankan dari tempat dan lokasi berbeda, baik di tempat persembunyiannya maupun dikediamannya,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan, sejumlah sepeda motor milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Selanjutnya, tujuh unit handphone, empat senjata tajam jenis celurit, kunci kontak motor, satu STNK, satu bukti pembelian motor dan satu besi panjang.***

Editor: Rinrin Rindawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x