Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 24 Agustus 2021: Dispensasi Perpanjangan Dimulai Hari Ini

- 24 Agustus 2021, 06:39 WIB
Jadwal dan lokasi SIM Keliling Online di Kota Bekasi pada hari ini Selasa, 24 Agustus 2021.
Jadwal dan lokasi SIM Keliling Online di Kota Bekasi pada hari ini Selasa, 24 Agustus 2021. /Instagram/@tmcpoldametro

PR BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota menyediakan layanan SIM Keliling Online di Kota Bekasi pada hari ini Selasa, 24 Agustus 2021.

Layanan SIM Keliling Online di Kota Bekasi hari ini hanya tersedia di satu lokasi.

Sebagai informasi, SIM Keliling Online ini merupakan layanan yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Terbaru Kota Bekasi Agustus 2021: Cek Syarat, Biaya, dan Lokasinya

Mengingat pandemi Covid-19 belum mereda, masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online wajib mematuhi protokol kesehatan.

Adapun lokasi layanan SIM Keliling pada hari ini berada di Mega Bekasi Hypermall, Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 1, Kota Bekasi.

Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @restrobekasikota_official, pendaftaran SIM Keliling Online dibuka dengan waktu yang terbatas, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Baca Juga: SIM C Dibagi 3 Golongan Berlaku Agustus 2021, Simak Rincian Biaya Pembuatan dan Perpanjangannya

Sebelum melakukan perpanjangan SIM, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dibawa, di antaranya:

1. SIM yang akan diperpanjang. Selama masa PPKM, SIM dengan masa berlaku yang habis pada 3 Juli hingga 23 Agustus 2021 mendapatkan dispensasi perpanjangan pada 24 Agustus hingga 31 Agustus 2021.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut dengan Fotokopi KTP/SUKET.

Baca Juga: Tiga Jenis SIM C Mulai Berlaku Agustus 2021, Golongan Ini Wajib Tahu versi Polri

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Jangan Remehkan Sistem Poin Tilang! SIM Anda Ternyata Bisa Dicabut Jika...

8. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

Adapun untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.***

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x