Tiga Jenis SIM C Mulai Berlaku Agustus 2021, Golongan Ini Wajib Tahu versi Polri

- 1 Agustus 2021, 13:15 WIB
Polri siap untuk memberlakukan tiga jenis SIM C mulai bulan Agustus 2021 ini, simak berikut penggolongannya.
Polri siap untuk memberlakukan tiga jenis SIM C mulai bulan Agustus 2021 ini, simak berikut penggolongannya. /Ardi Frist/PR

PR BEKASI - Penggolongan SIM C terbagi menjadi tiga jenis akan diberlakukan pada Agustus 2021 ini.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.

Polri menargetkan bahwa pada bulan Agustus ini penggolongan SIM C siap diberlakukan.

Hal tersebut disampaikan Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, pada Minggu,1 Agustus 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Per 1 Juli 2021 Urus SIM dan SKCK Perlu Sertifikat Vaksin Covid-19? Ini Faktanya

Terdapat tiga jenis SIM C yang akan diterapkan. Antara lain, SIM C, CI, dan CII. Ketiga SIM C tersebut dibedakan dalam kapasitas isi silinder kendaraannya.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 ayat 2 berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ pada Minggu,1 Agustus 2021:

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x