Bisa Dilakukan dari Rumah, Begini Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP

- 14 April 2021, 10:18 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /ANTARA

PR BEKASI - Polri resmi meluncurkan aplikasi yang memungkinkan pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk melakukan perpanjangan secara online, bahkan dari rumah.

Lebih lanjut, perpanjangan SIM secara online ini dapat dilakukan menggunakan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang dapat diunduh di HP.

Oleh karena itu, masyarakat kini dapat melakukan perpanjangan SIM secara online menggunakan HP mulai Selasa kemarin, 13 April 2021.

Baca Juga: Siap-siap Mati Lampu! 4 Wilayah di Bekasi Ini Alami Pemadaman Listrik Sementara Hari Ini 14 April 2021

Dalam hal ini, tidak semua SIM bisa diperpanjang melalui aplikasi SINAR. Pasalnya, aplikasi tersebut tersedia untuk melayani perpanjangan hanya SIM A dan C saja.

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menuturkan, hadirnya aplikasi SINAR ini dapat membantu kebutuhan pelayanan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Harapannya, dengan adanya aplikasi ini bisa dimanfaatkan dengan baik dalam meningkatkan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 secara lebih baik," kata Jenderal Listyo Sigit dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Rabu, 14 April 2021.

Baca Juga: Moeldoko Dinilai Layak Kena Reshuffle Jokowi, Christ Wamea: Dia Cocoknya Urus TMII dengan Para Buzzernya

"Sehingga tanpa bertemu secara tatap muka, kita bisa tetap melayani dan dekat dengan masyarakat," tutur dia melanjutkan.

Berikut untuk perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SINAR:

1. Download aplikasi

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

Baca Juga: Wajah dan Penampilan Indah Permatasari Dinilai Tak Fresh Usai Nikah, Arie Kriting: Hidup Sederhana Itu Pilihan

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

Baca Juga: Barbuk Kasus Dugaan Suap Ditjen Pajak Dibawa Kabur Truk, Rocky Gerung: Rezim Ini secara Moral Bangkrut!

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon

Kasi Standar SIM Ditregident Korlantas  Polri, AKBP Arief Budiman telah menjelaskan secara detail proses perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR yang telah diuji coba beberapa masyarakat.

Baca Juga: BNPB Minta Pemerintah Daerah di 30 Wilayah Ini Waspadai Cuaca Ekstrem Bibit Siklon Tropis 94W

Salah seorang santri di Pondok Pesantren Jember, Jawa Timur dan seorang tukang ojek di Bali, Denpasar mencobanya. Namun, pertama-tama, tentunya harus mendownload terlebih dahulu aplikasi Digital Korlantas Polri.

Dalam prosesnya, perpanjangan SIM hanya memakan waktu sekitar 5 menit saja.

Arief menegaskan, digitalisasi SIM tidak akan merubah fungsi fisik dari SIM. Melainkan data pemilik, telah masuk ke dalam perekaman Polri yang juga tercatat melalui perekaman forensik.

Sehingga jika suatu saat dibutuhkan, data tersebut bisa digunakan tim Polri. Dan aplikasi SINAR ini juga memudahkan masyarakat dalam proses pembuatan dan perpanjangan SIM.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x