PR BEKASI – Digitalisasi mulai diterapkan diberbagai instansi pelayanan publik di Indonesia saat ini.
Salah satu pelayanan publik yang menggunakan digitalisasi adalah pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal tersebut merupakan kabar gembira bagi masyarakat, karena dapat dengan mudah diakses.
Pasalnya, layanan SIM kini hadir secara online melalui sim.korlantas.polri.go.id.
Meski demikian, saat ini tidak semua golongan SIM bisa diproses melalui online.
Layanan SIM online, baru bisa dinikmati bagi pemilik SIM A dan SIM C.
Untuk melakukan pendaftaran SIM online, cukup mudah. Anda tinggal mengisi beberapa dokumen yang dibutuhkan.
Selanjutnya, setelah dokumen yang dibutuhkan telah dilengkapi, segera lakukan pembayaran administrasi melalui bank ataupun layanan perbankan lainnya, agar SIM segera diproses.