Kabar Gembira! Layanan SIM Sudah Bisa Diakses Secara Online, Simak Caranya

- 12 April 2021, 14:19 WIB
Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa diakses secara online sebagai langkah digitalisasi pemerintahterhadap pelayanan publik.
Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa diakses secara online sebagai langkah digitalisasi pemerintahterhadap pelayanan publik. /Polri.go.id

PR BEKASI – Digitalisasi mulai diterapkan diberbagai instansi pelayanan publik di Indonesia saat ini.

Salah satu pelayanan publik yang menggunakan digitalisasi adalah pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal tersebut merupakan kabar gembira bagi masyarakat, karena dapat dengan mudah diakses.

Baca Juga: Tak Terima Sibad Dibully karena Konten Boy William, Krisjiana: Anda Harusnya Pilih Pertanyaan yang Lebih Bijak

Pasalnya, layanan SIM kini hadir secara online melalui sim.korlantas.polri.go.id.

Meski demikian, saat ini tidak semua golongan SIM bisa diproses melalui online.

Layanan SIM online, baru bisa dinikmati bagi pemilik SIM A dan SIM C.

Untuk melakukan pendaftaran SIM online, cukup mudah. Anda tinggal mengisi beberapa dokumen yang dibutuhkan.

Selanjutnya, setelah dokumen yang dibutuhkan telah dilengkapi, segera lakukan pembayaran administrasi melalui bank ataupun layanan perbankan lainnya, agar SIM segera diproses.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x