Kabar Gembira! Layanan SIM Sudah Bisa Diakses Secara Online, Simak Caranya

- 12 April 2021, 14:19 WIB
Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa diakses secara online sebagai langkah digitalisasi pemerintahterhadap pelayanan publik.
Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa diakses secara online sebagai langkah digitalisasi pemerintahterhadap pelayanan publik. /Polri.go.id

Baca Juga: Disebut Pedangdut Suara Terjelek oleh Lesty Kejora, Siti Badriah: Gak Apa-apa, Tapi Rezeki Aku mah Bagus

Setelah dokumen dilengkapi, dan pembayaran administrasi telah dilakukan, Anda tinggal mendatangi Polresta atau lokasi kedatangan yang dipilih ketika melakukan pendaftaran SIM online.

Namun Anda harus ingat, meski membuat SIM secara online dan tentu saja sangat mudah, namun Anda wajib menjalankan serangkaian tes agar dapat dikatakan layak untuk memiliki SIM A atau SIM C.

Lantas mengapa layanan SIM online dibuat? Gunanya untuk mempermudah proses administrasi, sehingga Anda tidak perlu mengantri untuk mengurus berbagai berkas yang dibutuhkan saat mengajukan pendaftaran melalui aplikasi SIM online.

Baca Juga: Kemenristek Digabung ke Kemendikbud, Mardani: Jangan Sampai Banyak Ilmuwan Indonesia Hijrah ke Negara Lain

Bagi pemilik SIM lainnya selain SIM A atau SIM C, saat ini masih harus melakukan registrasi secara langsung, sebagaimana diberitakan Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Cara Praktis Daftar dan Perpanjang SIM secara Online, Cukup Pakai HP!".

Adapun untuk langkah-langkah membuat SIM online melalui sim.korlantas.polri.go.id adalah:

1. Klik situs https://sim.korlantas.polri.go.id

2. Pilih pendaftaran SIM online dan isi berbagai data-data yang diperlukan pada aplikasi

3. Khusus untuk perpanjangan SIM, tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM H-1 dari tanggal kadaluarsa SIM

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah