PR BEKASI – Beredar kabar di media sosial yang mengeklaim bahwa pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan A akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp900 ribu.
Kabar tersebut menyebutkan BLT sebesar Rp900 ribu itu akan diberikan mulai Januari hingga Mei 2021.
Adapun syarat yang disebutkan kabar ini untuk mendapatkan BLT sebesar Rp900 ribu, yakni status SIM A dan C harus masih hidup, aktif atau tidak hangus.
Baca Juga: Relawan Jokowi Samakan Natalius Pigai dengan Gorilla, Andi Arief Usulkan Jadi Komisaris
Pada narasi disertakan tautan yang diklaim sebagai cara untuk mengetahui apakah pemilik SIM C dan A mendapatkan BLT sebesar Rp 900 ribu itu.
Namun, setelah dilakukan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Kominfo, Senin, 25 Januari 2021, klaim bahwa pemilik SIM C dan A akan mendapatkan BLT sebesar Rp900 ribu adalah klaim yang keliru atau hoaks.
Adapun narasi yang beredar di media sosial Facebook yang dibagikan oleh akun bernama Jaya Maheez II itu pada 19 Januari 2021, sebagai berikut:
"Yang sudah punya sim C Boleh coba di cek apakah sim C dan sim A anda dapat bantuan covid-19 Rp 900.000/bln