PR BEKASI – Beredar narasi di media sosial yang mengeklaim bahwa per 1 Juli 2021, mengurus SIM dan SKCK memerlukan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Narasi tersebut beredar di media sosial Facebook yang dibagikan akun Dewi Purnama belum lama ini.
SIM merupakan Surat Izin Mengemudi yang wajib dimiliki pengendara berlalu lintas di jalan raya.
Baca Juga: Aturan Tilang Baru bagi Pelanggar Lalu Lintas, Bakal Ada Sistem Poin Sampai Cabut SIM
Sementara SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada seorang pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas.
Namun setelah dilakukan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Turn Back Hoax Mafindo, Senin, 5 Juli 2021, klaim bahwa per 1 Juli 2021, mengurus SIM dan SKCK memerlukan sertifikat vaksinasi Covid-19 adalah klaim keliru atau hoaks.
Adapun narasi lengkap yang beredar di media sosial itu sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19, Syarat Perjalanan PPKM Darurat
“Mulai 1 Juli urus SIM dan SKCK HARUS ADA SERTIFIKAT VAKSIN
NAH DI SINI KITA MENYEDIAKAN JASA CETAK KARTU VAKSIN