Hal tersebut disampaikan Kepala Sub Direktorat SIM Korlantas Polri Komisaris Besar Djati Utomo melalui keterangan pers di situs resmi Korlantas Polri.
Baca Juga: Pelayanan SINAR SIM Online Akhirnya Sudah Bisa Diakses, Berikut Link Aplikasinya
Sebelumnya, kebijakan untuk mengurus SIM wajib sudah vaksinasi Covid-19 pernah dibuat di Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dan Polres Indragiri Hilir, Riau.
Akan tetapi, kebijakan tersebut dicabut karena vaksinasi Covid-19 belum menyasar ke seluruh lapisan masyarakat.
Sebagai informasi, pemerintah terus menggencarkan program vaksinasi Covid-19 secara massal.
Baca Juga: [Hoaks atau Fakta] Benarkah Nama Penerima Sertifikat Vaksin Harus Sesuai Paspor, Ini Faktanya
Vaksinasi massal itu merupakan upaya memerangi pandemi Covid-19 di tengah penuhnya keterisian rumah sakit di berbagai wilayah di Indonesia.
Penuhnya fasilitas rumah sakit itu akibat melonjaknya pasien Covid-19 pada akhir-akhir ini.
Vaksinasi massal tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mencapai target 1 juta dosis per hari di bulan Juli dan 2 juta di bulan Agustus 2021.
Baca Juga: Minum Air Kelapa Dipercaya Bisa Hilangkan Efek Vaksin Covid-19? Ini Penjelasan Pakar
Dengan demikian, klaim bahwa per 1 Juli 2021, mengurus SIM dan SKCK memerlukan sertifikat vaksinasi Covid-19 adalah hoaks dan termasuk kategori konten yang menyesatkan.