Jangan Remehkan Sistem Poin Tilang! SIM Anda Ternyata Bisa Dicabut Jika...

- 4 Juni 2021, 18:55 WIB
Polri buat aturan baru terkat pemberian tanda SIM pelanggar dengan sistem poin yang mengategorikan pelanggaran serta sanksinya.
Polri buat aturan baru terkat pemberian tanda SIM pelanggar dengan sistem poin yang mengategorikan pelanggaran serta sanksinya. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

 

PR BEKASI - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru saja membuat peraturan baru terkait pemberian tanda SIM pelanggar lalu lintas (lalin) dengan sistem poin tilang.

Dengan sistem tersebut, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat akan mendapatkan poin sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilanggar.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Besaran poin pelanggaran lalin menurut Pasal 35 Perpol Nomor 5 Tahun 2021, terbagi menjadi tiga, yakni 5 poin, 3 poin, dan 1 poin.

Baca Juga: Pengemudi Pajero Sport Miliki SIM dan STNK Kekaisaran Sunda Nusantara saat Kena Tilang Polisi

Poin untuk kecelakaan lalin juga terbagi menjadi tiga, yaitu 12 poin, 10 poin, dan 5 poin.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi dari PMJ News pada Jumat, 4 Juni 2021, berikut ini merupakan kategori besaran poin untuk pelanggaran lalin.

1 Poin diberikan untuk pelanggaran lalin, seperti:

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x