PR BEKASI - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru saja membuat peraturan baru terkait pemberian tanda SIM pelanggar lalu lintas (lalin) dengan sistem poin tilang.
Dengan sistem tersebut, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat akan mendapatkan poin sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilanggar.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Besaran poin pelanggaran lalin menurut Pasal 35 Perpol Nomor 5 Tahun 2021, terbagi menjadi tiga, yakni 5 poin, 3 poin, dan 1 poin.
Baca Juga: Pengemudi Pajero Sport Miliki SIM dan STNK Kekaisaran Sunda Nusantara saat Kena Tilang Polisi
Poin untuk kecelakaan lalin juga terbagi menjadi tiga, yaitu 12 poin, 10 poin, dan 5 poin.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi dari PMJ News pada Jumat, 4 Juni 2021, berikut ini merupakan kategori besaran poin untuk pelanggaran lalin.
1 Poin diberikan untuk pelanggaran lalin, seperti: