Jangan Remehkan Sistem Poin Tilang! SIM Anda Ternyata Bisa Dicabut Jika...

- 4 Juni 2021, 18:55 WIB
Polri buat aturan baru terkat pemberian tanda SIM pelanggar dengan sistem poin yang mengategorikan pelanggaran serta sanksinya.
Polri buat aturan baru terkat pemberian tanda SIM pelanggar dengan sistem poin yang mengategorikan pelanggaran serta sanksinya. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

1. Berkendara tanpa SIM
2. Berkendara secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalanMengendarai motor yang tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan seperti kaca spion, klakson, lampu utama lampu rem

Baca Juga: Tilang Elektronik Mulai Digelar di Sejumlah Wilayah, Simak Berikut 5 Tahapan Cara Kerjanya


3. Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
4. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas
Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas
5. Melanggar aturan gerakan lalu lintas
6. Melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar
7. Menerobos perlintasan kereta api
8. Berbalapan di jalan

Baca Juga: Tilang Elektronik Resmi Dimulai, Kapolda Metro Jaya: Tak Beretika, Siap-siap Dapat Surat Cinta


3 Poin diberikan untuk pelanggaran lalin, seperti:

1. Memodifikasi kendaraan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas
2. Tidak memasang pelat nomor kendaraan
3. Berkemudi dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda
4. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memiliki persyaratan teknis
5. Mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan

Baca Juga: ETLE mobile/Portable Sudah Diresmikan, Simak Cara Pembayaran Denda Jika Kena Tilang Elektronik


6. Kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) atau surat tanda coba kendaraan bermotor (STCKB)
7. Kendaraan penumpang umum, mobil bus mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi uji berkala dan tanda lulus uji berkala


5 Poin diberikan untuk pelanggaran lalin, seperti:

Pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1), Pasal 276, Pasal 278, Pasal 282, Pasal 285 ayat (1), Pasal 287 ayat (3), (4), (6) , Pasal 288 ayat (2), Pasal 289, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 293, Pasal 294, Pasal 295, Pasal 300, Pasal 301, Pasal 302, Pasal 303, Pasal 304, Pasal 306 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah