Kemudian, berikut adalah kategori besaran poin untuk kecelakaan lalin:
Baca Juga: Masuk Tahap Kedua, Sumatra Selatan Berlakukan Tilang Online Mulai April 2021
5 Poin yang dimaksud dalam ayat 1 huruf c diberikan untuk jenis kecelakaan lalu lintas seperti yang dimaksud dalam Pasal 310 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
10 Poin diberikan untuk jenis kecelakaan lalu lintas seperti yang dimaksud dalam ayat 1 huruf b, Pasal 275 ayat 2, Pasal 311 ayat 2 dan 3, Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
12 Poin diberikan untuk jenis kecelakaan lalu lintas seperti yang dimaksud dalam Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 311 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Poin-poin yang didapatkan dari pelanggaran tersebut nantinya akan diakumulasikan.
Baca Juga: Tilang Elektronik di Simpang SGC Bekasi Diundur Jadi 23 Maret 2021, Akan Diluncurkan Korlantas Polri
Jika mencapai 12 poin maka pengendara akan mendapatkan penalti satu dan penalti dua akan diberikan jika pengendara mencapai total 18 poin.
Pengendara yang mendapatkan 12 poin nantinya akan dikenakan sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelumnya adanya putusan dari pengadilan.
Pengendara kemudian diwajibkan untuk melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi kembali jika ingin mendapatkan SIM yang telah ditahan atau dicabut sementara.